Terus terang ane serem, Gan bacanya. Tapi jujur ane juga ga mau jadi cowo pengecut lari dari tanggung jawab. Ane juga ga mau kalo rumah tangga ane tar jadi hancur. Apalagi harus cerai. Ada yang bilang, kalau MBA gini ga harus nikah. Daripada pernikahan hancur. Tapi jujur banget, ane bukan mau lari dari tanggung jawab! Kawin hamil merupakan suatu pernikahan antara laki-laki dan perempuan akan tetapi pihak perempuan sedang hamil diluar nikah (tanpa akad nikah yang sah) diakibatkan karena perzinaan. Setiap manusia mempunyai naluri untuk menyalurkan kebutuhan seksualnya dan mengembangkan keturunan. Dorongan kemungkinan pertentangan, pada tataran prinsip atau abstrak, antara aturan pemberian dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur dengan aturan tentang larangan hubungan seks di luar ikatan perkawinan dalam RKUHP. Dalam hal ini, pemberian dispensasi dapat dimaknai sebagai alasan penghapus pidana atau alasan pemaaaf. Kata Kunci: STUDI KASUS PENYESUAIAN DIRI DAN SOSIAL REMAJA HAMIL DILUAR NIKAH Oleh : Fitriana Diah Proboastiningrum NIM. 12104241017 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan penyesuaian diri dan sosial remaja hamil diluar nikah, baik usaha dalam mencapai segala sesuatu Ada 4 ketentuan nasib anak di luar nikah dalam Islam menurut Ustadz Abdul Somad, di antaranya adalah sebagai berikut: Anak di luar nikah tidak boleh memakai bin nama bapaknya. Namun, anak yang lahir di luar nikah harus menggunakan bin ibunya, meskipun sang bapak sudah menikahi ibunya. Jika anak yang lahir di luar nikah adalah laki-laki, maka langsung dengan sah atau tidak sahnya status sebagai anak menurut hukum. Artinya pernikahan wanita hamil diluar nikah dan anaknya perspektif hukum adat dan hukum Islam. Salah satu kajiannya Married By Accident (MBA) merupakan tragedy perkawinan terpaksa demi menutup aib yang dikarenakan terjadinya suatu keadaan hamil diluar hubungan pernikahan. Merujuk pada ketentuan hukum Pasal 53 ayat (1) KHI yang menjelaskan bahwa seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Ada berbagai kondisi yang membuat seorang perempuan menikah saat hamil. Pertama, perempuan yang diceraikan oleh mantan suaminya atau ditinggal mati sang suami dalam keadaan hamil. Kedua, perempuan yang belum menikah dan melakukan hubungan hingga hingga hamil. Di dalam Islam, kedua kondisi ini bisa memiliki hukum yang berbeda. ImQL6UM.