Adabanyak jenis propeller atau baling-baling yang digunakan untuk kapal laut, yakni, propeller biasa, azimuth thrusters, tunnel thrusters, electrical pods, voith schneider propeller dan waterjets. Lambung kapal adalah bagian badan kapal yang disebut juga dengan hul. Lambung kapal ini memuat daya apung atau buoyancy sehingga kapal tidak Bagiandari laut yang di gunakan untuk pelabuhan kapal disebut - 23926244 obie871 obie871 30.08.2019 IPS Iklan bocahnael bocahnael Jawaban: Bagian dari laut yang di gunakan untuk pelabuhan kapal disebut Teluk.Contoh teluk di Indonesia adalah Teluk Jakarta. Pertanyaan baru di IPS. Bagianbagian kapal yang penting ditunjukkan dalam gambar berikut, gambar ini tidak berbeda banyak dari kapal sungai. 1: Cerobong; 2: Buritan; 3: Propeller; 4: Kulit kapal; 5: Mesin; 6: Lampu sorot; 7: Haluan; 8: Geladak utama; 9: Bangunan atas (Superstructure) di mana ditempatkan anjungan kapal, kabin untuk awak. Pada kapal penyeberangan Ro-ro masih dilengkapi dengan pintu rampa yang terletak pad HfrYk. June 23, 2021 Post a Comment Bagian laut yang digunakan untuk pelabuhan kapal disebut .... A. selat B. teluk C. tanjung D. danauPembahasanTeluk adalah kebalikan dari tanjung, dan biasanya keduanya dapat ditemukan pada suatu garis pantai yang B-Semoga BermanfaatJangan lupa komentar & sarannyaEmail nanangnurulhidayat terus OK! 😁 Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, “Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar-moda transportasi”. Adapun yang disebut sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan menurut UU No 17 Tahun 2008 terdiri atas “wilayah daratan yang digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang, dan wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antar kapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan”. Berikut adalah beberapa istilah dalam pelayaran yang berkaitan dengan kegiatan bongkar-muat yang menjadi fokus studi tesis ini - Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya. - Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. - Kapal asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia. 18 - Alur pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. - Agen umum, adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia. Sesuai dengan UU no 7 thn 2008 pasal 11 ayat 4 bahwa setiap perusahaan angkutan asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia, yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dan wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum. - Otoritas pelabuhan port authority adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. - Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan. - Perairan wajib pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan terhadap kapal yang melayarinya. Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar, serta kelancaran berlalu lintas di perairan dan pelabuhan, pemerintah menetapkan perairan tertentu sebagai perairan wajib pandu. Setiap kapal yang berlayar di perairan wajib pandu harus menggunakan jasa pemanduan, dimana penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan. Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khusus untuk kepentingan sendiri, dengan ditetapkan sebagai bagian dari pelabuhan terdekat. Pada studi tesis ini, yang dimaksud dengan daerah lingkungan kerja adalah area kerja Administrasi Pelabuhan Gresik yang menaungi 9 pelabuhan yaitu pelabuhan PT. WINA Gresik, PT. Semen Gresik, PT. Petrokimia Gresik, Kawasan Industri 19 Maspion Manyar KIAS, PT. Smelting, PT. Pembangkitan Jawa Bali, Marina Dockyard, PT. Pertamina Hulu Energi – West Madura Offshore PHE WMO, dan pelabuhan rakyat. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, dibangunnya terminal khusus untuk kepentingan sendiri tersebut didasari pertimbangan bahwa pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut, serta berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien, serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus. Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteri. Izin pengoperasian terminal khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal 5 lima tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Proses Penyandaran dan Pengeluaran Kapal Prosedur penyandaran kapal serta aktivitas yang terjadi selama kapal sandar dan dilakukan proses pemuatan hingga kapal keluar atau berlayar diuraikan dalam urutan proses sebagai berikut 1. Arrival kedatangan kapal di batas luar alur pelayaran utama Surabaya Gresik, pada saat ini kapal memberikan informasi kepada port master bahwa kapal siap disandarkan untuk bongkar/muat kargo dan agen kapal akan memesan jasa pandu kepada Otoritas Pelabuhan Gresik. 2. Pilot on board POB waktu dimana pilot atau jasa pandu sudah berada diatas kapal dan bersama nakhoda siap menyandarkan kapal ke dermaga yang dituju dengan dibantu kapal tunda. 3. All fast waktu dimana kapal sudah sepenuhnya aman bersandar di dermaga dengan seluruh tali tambat sudah ditambatkan dengan aman. 4. Gangway down waktu dimana tangga kapal sudah diturunkan ke dermaga untuk proses dimana loading master, surveyor, port facility security officer, serta bea cukai bilamana ada akan naik ke kapal. 20 5. Surveyor on board SOB waktu dimana surveyor sudah di atas kapal untuk memulai pertemuan dengan captain dan chief officer kapal bersama dengan loading master untuk menentukan shipment loading sequence dan loading agreement. 6. Commissioned tank inspection waktu dimana surveyor bersama dengan loading master dan chief officer kapal mulai melakukan pemeriksaan palka kapal tempat kargo akan dimuat. 7. Completed tank inspection waktu dimana pemeriksaan kebersihan palka kapal telah selesai dilakukan. 8. Commissioned ullage waktu dimana surveyor bersama dengan loading master dan chief officer kapal mulai melakukan pengukuran kuantitas palka kapal dan tangki daratyang akan dilakukan pemuatan. 9. Completed ullage waktu dimana surveyor bersama dengan loading master dan chief officer kapal telah selesai melakukan pengukuran kuantitaspalka kapal dan tangki daratyang akan dilakukan pemuatan. on waktu dimana selang pemuatan dari sisi darattelah dipasang ke manifold kapal. sample waktu dimana sample manifold telah dikirim ke laboratorium untuk dilakukan analisa apakah kargo yang akan dimuat telah memenuhi spesifikasi produk. result waktu dimana hasil analisis telah didapatkan dan kargo layak dimuat ke kapal. loading waktu dimana proses pemuatan dimulai dan kargo sudah sampai ke palka kapal. loading waktu dimana proses pemuatan telah selesai dilakukan dan kargo sudah diukur baik di tangki darat maupun di palka kapal telah memenuhi kuantitas maupun kualitasdari instruksi pengapalan yang telah ditetapkan. disconnected waktu dimana selang telah dilepaskan dari manifold kapal. 21 cleared waktu dimana dokumen pemuatan atau bill of loading B/L telah selesai dibuat dan ditandatangani oleh loading master dan chief officer kapal. off/sailed off waktu dimana kapal lepas dari dermaga dengan bantuan jasa pandu pilot dengan dibantu kapal tunda tug boat. Prosedur penyandaran kapal serta aktivitas yang terjadi selama kapal sandar, dilakukannya proses pemuatan, hingga kapal keluar atau berlayar diilustrasikan pada Gambar sebagai berikut Gambar Prosedur penyandaran kapal, aktivitas pemuatan, hingga kapal berlayar kembali. Faktor-faktor yang berpengaruh dalam Waktu Pelayanan Kapal Pelayanan kapal bergantung pada faktor internal dan eksternal dari sistem pelabuhan, dimana keseluruhan waktu kapal mulai kedatangan hingga berlayar kembali merupakan waktu total dari masing-masing komponen dalam aktivitas terkait pemuatan. Faktor-faktor eksternal yang berperan dalam aktivitas pemuatan kapal dimulai dari kedatangan kapal, diikuti oleh proses penyandaran kapal yang membutuhkan jasa pandu dan tunda yang diselenggarakan oleh Administrasi Pelabuhan di wilayah kerja yang bersangkutan. Setelah kapal bersandar di